Selasa, 08 Juli 2014

USULAN UNTUK PENANGANAN PELESTARIAN KAWASAN SETU BABAKAN

KONSERVASI ARSITEKTUR - KAWASAN SETU BABAKAN 
USULAN PENANGANAN PELESTARIAN KAWASAN SETU BABAKAN

A. Pelestarian Sebagai Kawasan Ekologis

Kawasan Setu Babakan merupakan suatu kawasan yang mengelilingi dua setu (danau) yaitu Setu Babakan dan Setu Mangga Bolong. Kedua setu ini beserta dengan area hijau disekelilingnya memiliki fungsi ekologis yang amat tinggi. Dari keseluruhan kawasan Setu Babakan, sekitar 58.60% nya adalah area terbangun dan sekitar 54,26% dari area terbangun ini adalah merupakan daerah permukiman. Maka dari itu, ada beberapa usulan pelestarian untuk kawasan Setu Babakan sebagai suatu kawasan ekologis:

1. Diperlukan adanya tata ruang dan Penghijauan tambahan yang secara lebih lanjut dapat mengendalikan pembangunan area permukiman.


Adanya perencanaan tata ruang yang teratur dan menyeluruh serta dapat merefleksikan keadaan ke depan dapat membantu menurunkan tingkat pengalihfungsian lahan hijau menjadi lahan permukiman. Pengaturan dari pihak pemerintah tentunya dapat memberikan suatu arahan yang tegas dalam fungsi Setu Babakan sebagai kawasan ekologis.

Lahan hijau dapat berfungsi menjadi area publik dan daerah resapan air. Area publik yang ada pada kawasan Setu Babakan sebenarnya sudah cukup memadai, akan tetapi akan lebih baik lagi jika dapat memberikan kapasitas yang lebih terhadap para wisatawan yang datang berkunjung.

2. Penanaman area sekitar danau dengan tanaman-tanaman secara lebih intensif

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya longsor dan mencegah aliran permukaan yang berlebihan akibat air hujan. Tanaman-tanaman yang dapat ditanam antara lain angsana, waru, flamboyan, dan mahoni. Adanya Setu Babakan dan Setu Mangga Bolong serta pohon-pohon ini tentunya tidak hanya dapat membantu penduduk kawasan Setu Babakan secara khususnya akan tetapi masyarakat sekitar pada umumnya terutama ketika musim hujan datang.

B. Pelestarian Sebagai Kawasan Cagar Budaya

Sejak dari awal masa penetapan sebagai cagar budaya Betawi, kawasan Setu Babakan telah banyak kehilangan esensinya seiring dengan perkembangan jaman. Modernisasi dalam berbagai bidang turut mendorong pudarnya semangat akan kebudayaan pada berbagai aspek. Salah satu yang paling memprihatinkan adalahnya mulai menghilangnya arsitektur Betawi yang merupakan ciri utama dari kebudayaan Betawi, maka dari itu bebrapa usulan pelestarian bagi kawasan Setu Babakan dalam kapasitasnya sebagai cagar budaya adalah sebagai berikut:

1. Pendirian suatu bangunan indoor ataupun bisa outdoor kebudayaan Betawi secara lebih menyeluruh. Menurut Masyarakat Perduli Perkampungan Budaya Betawi (MP-PBB) Setu Babakan, saat ini sedang terjadi kekurangan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengakomodasi kegiatan kebudayaan Betawi pada kawasan Setu Babakan, maka dari itu adanya suatu bangunan pusat kebudayaan sebagai suatu wadah dari kegiatan kebudayaan Betawi amatlah dibutuhkan.


 

2. Penyeragaman langgam-langgam arsitektur khas Betawi terutama terhadap rumah-rumah modern
Hal ini berdasarkan pada fakta bahwa lebih dari 80% bangunan permukiman yang ada tidak menerapkan arsitektur Betawi secara keseluruhan, beberapa hanya menerapkan secara parsial dan bahkan ada yang tidak menerapkan sama sekali. Penerapan ini khususnya dilakukan terhadap rumah-rumah modern yang sudah minim menerapkan arsitektur khas Betawi sehingga dapat memperkuat cita kawasan Setu Babakan sebagai suatu cagar budaya.


Pelestarian Setu Babakan sebagai kawasan ekologis dan sebagai kawasan cagar budaya haruslah menjadi suatu hubungan timbal balik yang memperhatikan dan menguntungkan satu sama lainnya sehingga dapat menunjang keberlangsungan Setu Babakan sebagai suatu kawasan terpadu yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara umumnya serta suku Betawi pada khususnya.

GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA SETU BABAKAN

KONSERVASI ARSITEKTUR - KAWASAN SETU BABAKAN
GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA

A. Kondisi Eksisting Kawasan Setu Babakan


Kawasan Setu Babakan berada di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa. Menurut Perda No.3 Tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, kawasan Perkampungan Budaya Betawi mempunyai luas ± 289 ha, meliputi kawasan permukiman, fasilitas, hutan kota, Setu Babakan dan Setu Mangga Bolong yang merupakan satu kesatuan yang dikelola secara terpadu.

Penduduk kawasan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) terdiri dari penduduk etnis Betawi dan penduduk pendatang dengan komposisi 50% penduduk etnis Betawi dan 50% penduduk pendatang.

Kawasan Perkampungan Budaya Betawi memiliki luas ± 165 Ha termasuk Situ Babakan dan Situ Mangga Bolong. Secara geofrafis Perkampungan Budaya Betawi terletak pada106°49’50”BT dan 6°20’23”LS. Secara Administratif termasuk dalam wilayah Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Jagakarsa, Kelurahan Srengseng Sawah. Batas fisik kawasan Perkampungan Budaya Betawi adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara    : Jalan Moch. Kahfi II sampai Jalan Desa Putra
  • Sebelah Selatan : Jalan Tanah Merah sampai Jalan Srengseng Sawah
  • Sebelah Barat    : Jalan Mochamad Kahfi II
  • Sebelah Timur    : Jalan Desa Putra sampai Jalan Mangga Bolong Timur

Peta penggunaan lahan pada kawasan Setu Babakan

Setu Babakan yang dikelilingi oleh penghijauan

Penghijauan yang ada di sekeliling Setu Babakan

Pemanfaatan ruang meliputi penggunaan tanah di sekitar tapak untuk pertanian buah-buahan. Namun saat ini sebagian dari masyarakat banyak memanfaatkan lahan kosong mereka untuk dijadikan rumah kontrak (jasa sewa rumah) sebagai usaha jasa, sehingga lahan hijau semakin berkurang.

Akses menuju kawasan Setu Babakan

Lokasi dapat dicapai dari dua jalan utama melalui Pasar Minggu ke arah selatan masuk ke Jalan Raya Lenteng Agung, Jalan Moch Kahfi 2 dan Jalan Srengseng Sawah hingga sampai kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Untuk pencapaian dari arah selatan dicapai melalui Jalan Tanah Baru, Jalan Moch Kahfi 2 dan Jalan Setu Babakan hingga sampai kawasan Perkampungan Budaya Betawi.

Lokasi dikelilingi oleh 2 jalan utama yaitu, Jalan Moch. Kahfi 2 dan jalan Srengseng Sawah. Kedua jalan tersebut dilintasi oleh angkutan umum dan kendaraan pribadi, sehingga dapat dikatagorikan sebagai jalan dengan mobilitas tinggi. Lokasi kawasan terletak 5 km dari stasiun kereta api Lenteng Agung dan 5.5 km dari obyek wisata Kebun Binatang Ragunan. Jalan Raya Pasar Minggu dan Jalan Raya Lenteng Agung merupakan lintasan Kereta Rel Listrik (KRL) Jakarta–Bogor dan merupakan jalur akses utama. Jalan masuk menuju kawasan Perkampungan Budaya Betawi ditandai dengan adanya Pintu Bang Pitung.

Jalan lokal pada kawasan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) didominasi oleh jalan lingkungan. Secara umum sirkulasi pada setiap RW sudah cukup memadai dengan kondisi lebar jalan bervariasi antara 3 meter untuk jalan yang diaspal dan jalan yang belum diperkeras masih berupa tanah (alami) 1-2 meter.

Pintu masuk dan jalan lingkungan pada Kawasan Setu Babakan

Setu Babakan dikelilingi oleh deretan pepohonan yang ditanam oleh Pemda DKI Jakarta. Vegetasi di Perkampungan Budaya Betawi terbagai menjadi tanaman kebun, tanaman pekarangan dan tanaman tepi jalan. Tanaman yang ditanam umumnya bersifat ekonomis untuk dijual/dipasarkan sebagai pemasukan tambahan bagi warga. Tanaman kebun yang juga terdapat di beberapa pekarangan penduduk Perkampungan Budaya Betawi yaitu, alpukat (Persea americana), belimbing (Averhoa carambola L), rambutan (Nephelium lappaceum L), melinjo (Gnetum gnemon), pisang (Musa sp), pepaya (Carica papaya), kelapa (Cocos nucifera), singkong (Manihot esculenta Crantz), mengkudu (Morinda citrifolia), bambu (Bambusa sp). Tanaman alpukat merupakan tanaman yang saat ini sedang dibudidayakan di Perkampungan Budaya Betawi dan mempunyai nilai ekonomi penting.

Vegetasi pada Kawasan Setu Babakan

B.  Keistimewaan Kawasan Setu Babakan


Perkampungan Setu Babakan adalah sebuah kawasan pedesaan yang lingkungan alam dan  budayanya yang masih terjaga secara baik. Wisatawan yang berkunjung ke kawasan cagar budaya ini akan disuguhi panorama pepohonan rindang yang akan menambah suasana sejuk dan tenang ketika memasukinya. Di kanan kiri jalan utama, pengunjung juga dapat melihat rumah-rumah panggung berarsitektur khas Betawi yang masih dipertahankan keasliannya.

Pada Setu Babakan dapat ditemui dan dinikmati kehidupan bernuansa Betawi, berupa; komunitas masyarakat Betawi, keasrian alam dan hutan kota, pementasan beragam kesenian tradisi di panggung pentas budaya secara periodik mementaskan kelompok kesenian budaya Betawi dari seantero Jabodetabek secara bergantian di setiap akhir pekan, pusat informasi dan dokumentasi ke-Betawi-an, serta dibuka pelatihan dan kursus kesenian tari, musik tradisional dan pencak silat ‘Beksi’ asli Betawi, serta beragam penganan kuliner Betawi dijajakan disana. Diharapkan seluruh kegiatan yang ada dapat dimanfaatkan sebagai bentuk perlindungan dan pembinaan guna melestarikan dan mengembangkan tata kehidupan seni budaya tradisi Betawi sesuai dengan kebutuhan kekinian, dan bermanfaat sebagai bentuk pengembangan potensi lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar serta sebagai salah satu obyek wisata budaya yang ada di Jakarta.

Pagelaran kebudayaan Betawi

Yang tak kalah menarik, di perkampungan ini juga banyak terdapat warung yang banyak menjajakan makanan-makanan khas Betawi, seperti ketoprak, ketupat nyiksa, kerak telor, ketupat sayur, bakso, laksa, arum manis, soto betawi, mie ayam, soto mie, roti buaya, bir pletok, nasi uduk, kue apem, toge goreng, dan tahu gejrot.

Pedagang di Setu Babakan


Sebagai sebuah kawasan cagar budaya, Setu Babakan tidak hanya menyajikan pagelaran seni maupun budaya, melainkan juga menawarkan jenis wisata alam yang tak kalah menarik, yakni wisata danau. Setu Mangga Bolong dan Setu Babakan biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan untuk memancing  dan menikmati suasana sejuk di pinggir danau. Selain itu, wisatawan juga dapat menyewa perahu untuk menyusuri dan mengelilingi danau.

Wisata air pada Setu Babakan

Wisatawan yang berkunjung ke perkampungan ini juga dapat berkeliling ke perkebunan, pertanian, serta melihat tanaman-tanaman khas Betawi di pelataran rumah-rumah penduduk. Apabila berkunjung ke pelataran rumah penduduk, tak jarang pengunjung akan dipetikkan buah sebagai tanda penghormatan. Jika wisatawan tertarik untuk memetik dan berniat membawa pulang buah-buahan tersebut, maka pengunjung dapat membelinya dengan terlebih dulu bernegosiasi harga dengan pemiliknya. Buah-buahan yang tersedia di perkampungan ini antara lain belimbing, rambutan, buni, jambu, dukuh, menteng, gandaria, mengkudu, nam-nam, kecapi, durian, jengkol, kemuning, krendang, dan masih banyak lagi.

C. Kondisi Eksisting Arsitektur Pada Kawasan Setu Babakan
            
Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan merupakan ”Betawi pinggiran” karena letaknya di paling pinggir DKI Jakarta. Rumah tradisonal Betawi yang terdapat di permukiman ini ada 2 jenis, yaitu rumah gudang dan rumah bapang. Rumah tradisional Betawi yang terdapat pada kawasan ini dapat dikatakan tidak memiliki arah mata angin maupun orientasi tertentu dalam peletakannya.

Denah rumah Bapang

Denah rumah Gudang

Hanya ada beberapa bangunan pada kawasan Setu Babakan yang benar-benar menganut langgam Betawi secara utuh, biasanya bangunan-bangunan ini adalah rumah-rumah yang terletak di sekeliling area wisata Setu Babakan ataupun rumah orang-orang penting seperti ketua RT dan RW. Yang menjadi penyebabnya adalah banyak dari warga Betawi yang merasa bahwa arsitektur Betawi sudah terlihat ketinggalan jaman dan terasa kuno, dan banyak dari mereka juga yang menginginkan rumah dengan langgam minimalis. Salah satu rumah Betawi yang masih memiliki ciri khas arsitektur Betawi yang kuat adalah rumah milik Bapak H. Sahroni.

Kediaman Bapak H. Sahroni

Rumah ini terlihat masih memiliki pekarangan depan yang luas sebagai ciri khas rumah tradisional Betawi. Pada bagian teras depan (paseban) juga memiliki pembatas kayu yang bermotif seperti manusia yang disebut dengan langkan. Pada bagian ujung atap juga diaplikasikan ornamen gigi balang yang memiliki fungsi persembahan terhadap siapa saja yang datang. Begitu pula dengan adanya penggunaan lampu gantung yang disebut dengan blandis. Jendelanya pun menggunakan jendela krepyak. Perihal pengaplikasian warna cokelat memiliki arti yaitu warna alam, natural, kayu sementara penggunaan warna hijau melambangkan kesejukan dan kehidupan.

Bangunan-bangunan berarsitektur khas Betawi yang lain cenderung sudah tidak 100% terlihat utuh kecuali bagian teras atau serambi yang masih dapat ditemui dalam bentuk dan ukuran yang seadanya saja. Biasanya masyarakat menambahkan ornamen pada lisplang yang memiliki ukiran khas Betawi pada bangunan rumah karena dapat menunjukkan kekhasan arsitektur rumah Betawi. Tetapi hal tersebut kurang sesuai karena ditempatkan pada rumah-rumah yang cenderung berarsitektur modern. Berikut adalah rumah-rumah Betawi modern yang hanya menggunakan langgam Betawi secara parsial.

Rumah Betawi modern yang menggunakan langkan dan gigi balang

Rumah Betawi modern yang menggunakan gigi balang

Rumah Betawi yang menggunakan langkan sebagai pagar

Pada rumah Betawi tempo dulu, material yang digunakan umumnya adalah kayu nangka, kayu sawo, kayu kecapi, bambu, ijuk, rumbia, genteng, kapur, pasir, semen, ter, plitur, dan batu untuk pondasi tiang yang pada dulunya banyak diambil dari pekarangan rumah sendiri. Akan tetapi sekarang, karena mengikuti perkembangan jaman maka material pun sudah banyak berganti dan tentunya dipilih yang cenderung lebih ekonomis.

Selain itu, pada kawasan Setu Babakan juga terdapat pula jembatan gantung yang menjadi penghubung ke pulau buatan yang berada pada bagian tengah Setu Babakan.

Jembatan penghubung ke pulau buatan

Arsitektur jembatan tidak spesifik mengaplikasikan langgam Betawi akan tetapi tetap menggunakan warna khas Betawi yaitu hijau yang melambangkan kehidupan dan kesejukan pada alam.

Sumber

KONSERVASI ARSITEKTUR - KAWASAN SETU BABAKAN

KONSERVASI ARSITEKTUR - KAWASAN SETU BABAKAN
PENDAHULUAN


A. Pengertian Kawasan Cagar Budaya


Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:

  1. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
  2. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  3. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  4. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
  5. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
  6. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. (UU No 11 Tahun 2010)



B. Sejarah Kawasan Cagar Budaya Setu Babakan

Perkampungan  Budaya  Betawi,  Setu  Babakan  awalnya  merupakan perkampungan masyarakat biasa yang mayoritas penduduknya orang Betawi asli. Ide dan keinginan membangun pusat kebudayaan Betawi sesunguhnya sudah tercetus sejak tahun 1990-an. Penetapan Setu Babakan oleh pemerintah sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi sebenarnya sudah  direncanakan sejak tahun 1996. Sebelum itu, kawasan Cagar Budaya Betawi berada di kawasan Condet, Jakarta Timur menjadi target utama namun karena banyaknya penduduk pendatang disana melebihi penduduk asli Betawi, maka Pemerintah DKI Jakarta merencanakan kawasan baru sebagai pengganti  kawasan yang sudah direncanakan tersebut.

Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (BAMUS Betawi) juga menginginkan permukiman ini dijadikan Pusat Perkampungan Budaya Betawi untuk pelestarian. Untuk lebih memantapkan usulan BAMUS Betawi, maka pada tanggal 13 September 1997 telah diselenggarakan “Festival Setu Babakan” yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Acara tersebut memperlihatkan DKI Jakarta yang sesungguhnya dengan budaya dan kehidupan masyarakat Betawi sebagai penduduk asli DKI Jakarta yang mungkin kebanyakan orang DKI Jakarta sendiri tidak pernah mengetahui akan keberadaannya.


Melalui SK Gubernur No. 9 tahun 2000 dipilihlah perkampungan Setu Babakan sebagai kawasan Cagar  Budaya Betawi. Sejak tahun penetapan tersebut, pemerintah dan masyarakat mulai berusaha merintis  dan mengembangkan perkampungan tersebut sebagai kawasan cagar budaya yang layak didatangi oleh para wisatawan. Pada Oktober 2002, perkampungan Setu Babakan juga merupakan salah satu objek yang dipilih Pacifik Asia Travel Association (PATA) sebagai tempat kunjungan wisata bagi peserta konferensi PATA di Jakarta.
Setelah persiapan dirasa cukup, pada tahun 2004, Setu Babakan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu yaitu Sutiyoso sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Pencanangan kampung Betawi itu dilakukan Gubernur DKI Sutiyoso bersamaan dengan dimulainya rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-474 Jakarta. Seiring dengan berjalannya waktu, maka pada tanggal 10 Maret 2005 maka dikeluarkan “Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2005” tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Perkampungan Budaya  Betawi,  Setu  Babakan  merupakan  permukiman  reka cipta yang bertujuan untuk menyelamatkan budaya Betawi dan merupakan suatu tempat ditumbuhkembangkan keasrian alam, tradisi Betawi yang meliputi keagaamaan, kebudayaan dan kesenian Betawi. Hasil penelitian ini sesuai dengan pernyataan  Sasongko  (2005)  bahwa  permukiman  tradisional  direpresentasikan sebagai tempat yang masih memegang nilai-nilai adat dan budaya yang berhubungan dengan nilai kepercayaan atau agama yang bersifat khusus atau unik pada suatu masyarakat tertentu.


Kamis, 15 November 2012

Apa saja yang ada di dalam Perencanaan Fisik Pembangunan



  Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:
  • Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
  • Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
  • Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
  • Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
  • Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  • Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan 
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
  • Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
  • Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
  • Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
  • Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks. Â
Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.


dionsuarsyaf.architect

Hukum Perikatan dan Perjanjian dalam Pranata Pembangunan



Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.

A. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

B. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
   - Keadaan kesepakatan para pihak
   - Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
   - Adanya objek yang jelas
   - Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum


dionsuarsyaf.architects