Selasa, 08 Juli 2014

KONSERVASI ARSITEKTUR - KAWASAN SETU BABAKAN

KONSERVASI ARSITEKTUR - KAWASAN SETU BABAKAN
PENDAHULUAN


A. Pengertian Kawasan Cagar Budaya


Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:

  1. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
  2. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  3. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  4. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
  5. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
  6. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. (UU No 11 Tahun 2010)



B. Sejarah Kawasan Cagar Budaya Setu Babakan

Perkampungan  Budaya  Betawi,  Setu  Babakan  awalnya  merupakan perkampungan masyarakat biasa yang mayoritas penduduknya orang Betawi asli. Ide dan keinginan membangun pusat kebudayaan Betawi sesunguhnya sudah tercetus sejak tahun 1990-an. Penetapan Setu Babakan oleh pemerintah sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi sebenarnya sudah  direncanakan sejak tahun 1996. Sebelum itu, kawasan Cagar Budaya Betawi berada di kawasan Condet, Jakarta Timur menjadi target utama namun karena banyaknya penduduk pendatang disana melebihi penduduk asli Betawi, maka Pemerintah DKI Jakarta merencanakan kawasan baru sebagai pengganti  kawasan yang sudah direncanakan tersebut.

Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (BAMUS Betawi) juga menginginkan permukiman ini dijadikan Pusat Perkampungan Budaya Betawi untuk pelestarian. Untuk lebih memantapkan usulan BAMUS Betawi, maka pada tanggal 13 September 1997 telah diselenggarakan “Festival Setu Babakan” yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Acara tersebut memperlihatkan DKI Jakarta yang sesungguhnya dengan budaya dan kehidupan masyarakat Betawi sebagai penduduk asli DKI Jakarta yang mungkin kebanyakan orang DKI Jakarta sendiri tidak pernah mengetahui akan keberadaannya.


Melalui SK Gubernur No. 9 tahun 2000 dipilihlah perkampungan Setu Babakan sebagai kawasan Cagar  Budaya Betawi. Sejak tahun penetapan tersebut, pemerintah dan masyarakat mulai berusaha merintis  dan mengembangkan perkampungan tersebut sebagai kawasan cagar budaya yang layak didatangi oleh para wisatawan. Pada Oktober 2002, perkampungan Setu Babakan juga merupakan salah satu objek yang dipilih Pacifik Asia Travel Association (PATA) sebagai tempat kunjungan wisata bagi peserta konferensi PATA di Jakarta.
Setelah persiapan dirasa cukup, pada tahun 2004, Setu Babakan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu yaitu Sutiyoso sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Pencanangan kampung Betawi itu dilakukan Gubernur DKI Sutiyoso bersamaan dengan dimulainya rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-474 Jakarta. Seiring dengan berjalannya waktu, maka pada tanggal 10 Maret 2005 maka dikeluarkan “Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2005” tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Perkampungan Budaya  Betawi,  Setu  Babakan  merupakan  permukiman  reka cipta yang bertujuan untuk menyelamatkan budaya Betawi dan merupakan suatu tempat ditumbuhkembangkan keasrian alam, tradisi Betawi yang meliputi keagaamaan, kebudayaan dan kesenian Betawi. Hasil penelitian ini sesuai dengan pernyataan  Sasongko  (2005)  bahwa  permukiman  tradisional  direpresentasikan sebagai tempat yang masih memegang nilai-nilai adat dan budaya yang berhubungan dengan nilai kepercayaan atau agama yang bersifat khusus atau unik pada suatu masyarakat tertentu.


Kamis, 15 November 2012

Apa saja yang ada di dalam Perencanaan Fisik Pembangunan



  Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:
  • Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
  • Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
  • Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
  • Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
  • Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
  • Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan 
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
  • Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
  • Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
  • Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
  • Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
  • Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
  • Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks. Â
Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.


dionsuarsyaf.architect