Kamis, 05 Juli 2012

BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL : SISTEM POLITIK DEMOKRASI DI INDONESIA



I. PENDAHULUAN
Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, wacana dan gerakan demokrasi terjadi secara masif dan luas di Indonesia. Hasil penelitian menyatakan “ mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh “ (UNESCO 1949).
Hampir semua negara di dunia meyakini demokrasi sebagai “ tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Awal abad ini pun kita akan terus menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh negara berbarengan dengan isu – isu global lainnya seperti hak asasi manusia, keadilan, masalah gender dan persoalan lingkungan hidup.
Pada saat ini, hampir semua negara mengaku bahwa sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokrng tidak demokratis atau negara otoriter.

II. PEMBAHASAN
Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan – keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan dae yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita dan para budak tidak berhak berpartisipasi dalam pemerintahan.

Dengan adanya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah, maka keadaan seperti diatas dalam demokrasi secara langsung yang diterapkan seperti di atas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan sebagai berikut :
1. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak
2. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit dilakukan
3. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yaang hadir
4. Masalah yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang – orang yang secara khusus berorang – orang yang secara khusus berkecimpung dkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, dibentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Menurut Hennry B. Mayo, sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil – wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan – pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Samuel Huntington, sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997), yaitu :
a. Kebebasan / persamaan (freedom / equality) dan
b. Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty)
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi, bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan penguasa politik. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari kebebasan.

Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi Desa
Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktekkan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan tidak dalam tingkat kenegaraan. Di tingkat bawah, bangsa Indonesia telah berdemokrasi, tetapi ditingkat atas Indonesia pada masa lalu adalah feodal. Menurut Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa – desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki 5 (lima) unsur, yaitu :
1) Rapat
2) Mufakat
3) Gotong royong
4) Hak mengadakan protes bersama
5) Hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi desa bisa dijadikan pola demokrasi untuk Indonesia modern. Namun, kelima unsur demokrasi desa tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia modern menurut Moh. Hatta harus meliputi 2 (tiga) hal, yaitu :
1) Demokrasi di bidang politik
2) Demokrasi di bidang ekonomi
3) Demokrasi di bidang sosial
2. Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkat nilai yang dianggap baik, sesuai, adil dan menguntungkan bangsa. Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
1) Cita – cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam membuat dan menilai keputusan politik
2) Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi prosedur penyelesaian konflik yang terjadi
Nilai – nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. Jadi, pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di Indonesia. Nilai – nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan pilar – pilar demokrasi modern.
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut :
1) Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai – nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial
2) Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Menurut, Mirriam Budiardjo (1997) dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi Indonesia sampai masa orde baru dapat dibagi dalam 3 (tiga) masa yaitu :
a) Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi parlementer
b) Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin
c) Masa Republik III, yaitu masa demokrasi pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil
Afan Gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atas :
a) Periode masa revolusi kemerdekaan
b) Periode masa demokrasi parlementer (representative democracy)
c) Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d) Periode pemerintahan orde baru (pancasila democracy)

Pada masa transisi dan reformasi ini juga, banyak terjadi pertentangan, perbedaan pendapat yang kerap menimbulkan kerusuhan dan konflik antar bangsa sendiri. Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yang penuh dengan gejolak dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain :
a) Kerusuhan di Aceh
b) Kerusuhan dan pertentangan di wilayah Timor Timur
c) Konflik di Ambon, Maluku, Kalimantan Tengah dan lain – lain
Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan dimana – mana. Hal ini tentu saja dapat memperlemah stabilitas politik dan nasional Indonesia. Dari pengalaman diatas, ternyata membangun demokrasi tidak hanya dengan menciptakan lembaga - lembaga demokrasi dan memberi iklim kebebasan, tetapi juga harus ditunjang dengan sikap hidup demokratis para penyelenggara negara maupun warga negara. Tanpa sikap hidup demokratis dan berpegang pada nilai – nilai demokrasi maka demokrasi yang diperjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan.

Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, bangsa Indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan. Diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan sebagai sarana kesejahteraan dan keadilan rakyat.
4. Landasan Sistem Politik Demokrasi di Indonesia

Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel Huntington, 2001). Sistem politik demokrasi didasarkan pada niali, prinsip, prosedur dan kelembagaan yng demokratis. Sistem politik demokrasi diyakini mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintahan dan memberikan keadilan. Banyak negara menghendaki sistem politiknya adalah sistem politik demokrasi.
Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Cita – cita demokrasi sudah menjadi cita – cita para pendiri negara (Frans Magnis Suseno, 1997). Namun sejak awal, perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami masa pasang surut demokrasi, sesuai dengan konteks zamannya.
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam :
a) Pembukaan UUD 1945 pada alenia 4 yaitu “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat….”
b) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.

5. Mekanisme dalam Sistem Politik Demokrasi di Indonesia
Pokok – pokok dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut :
a) Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonom
b) Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil
c) Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun
d) Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Disamping kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan
e) Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan anggota MPR.
g) Sistem multipartai, banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir orde baru, pemilu tahun 1999 diikuti 48 partai politik. Pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik
h) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi
i) Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial
6. Masa Depan Demokrasi

Demokratisasi telah menjadi isu global bebarengan dengan isu hak asasi manusia dan persoalan lingkungan hidup. Semua optimis dan berharap akan masa depan demokrasi. Namun demikian, masa depan demokrasi bergantung pada persyaratan – persyaratan atau demokrasi perlu syarat hidupnya. Bagi kebanyakan negara berkembang atau baru, tuntutan yang tergesa – gesa dan cepat untuk melaksanakan demokrasi ternyata banyak mengalami kegagalan. Praktik politik yang terjadi menyimpang dan jauh dari cita – cita demokrasi yang diharapkan. Proses demokrasi terutama pada pemerintahan transisi dari sistem diktator maupun rezim militer kearah sistem politik demokrasi. sisi dari sistem diktator maupun rezim militer kearah sistem politik demokrasi. Negara – negara maju dan demokratis percaya bahwa transisi menuju demokrasi akan membawa staabilitas, pertbilitas, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bagi bangsa berkembang. Namun ternyata pengalaman pemerintahan transisi di negara – negara Afrika dan Amerika latin menimbulkan konflik dan perang saudara yang berkepanjangan. Setidaknya ada 5 (lima) kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratisasi di negara – negara berkembang (David Beetham dan Kevin Boyle, 2000), yaitu sebagai berikut :
a) Penguatan struktur ekonomi yang berbasis keadilan sehinga memungkinkan terwujudnya prinsip kesederajatan warga negara.
b) Tersedianya kebutuhan – kebutuhan dasar bagi kepentingan survive warga negara seperti pangan, kesehatan dan pendidikan.
c) Kemapanan kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik warga negara.
d) Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi dan rasa tanggung jawab kolektif warga negara khususnya masyarakat pemilih.
e) Rezim yang terbuka dan bertanggung jawab dalam menggunakan sumber – sumber publik secara efisien.
f) Pengakuan yang berkelanjutan dari negara – negara demokratis terhadap praktik demokrasi yang berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatihan dan penyebarluasan praktik demokratis yang baik dan kredibel.
Pendapat lain menyatakan, diperlukan 5 (lima) kondisi yang dianggap mendukung pembangunan demokrasi yang stabil (Soerensen, 2003), yaitu sebagai berikut :
a) Para pemimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan, yaitu polisi dan militer untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan
b) Terdapatnya organisasi masyarakat pluralis yang modern dan dinamis
c) Potensi konflik dalam pluralisme subkultural dipertahankan pada level yang masih dapat ditoleransi
d) Diantara penduduk negeri, khususnya lapisan politik aktif, terdapat budaya politik dan sistem keyakinan yang mendukung ide dan lembaga demokrasi
e) Dampak dari pengaruh dan kontrol oleh negara asing dapat menghambat atau mendukung secara positif
Masa depan demokrasi Indonesia sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan orde baru memajukan pendidikan dan kesehatan warga negara. Tingkat pendidikan yang tinggi dengan semakin banyaknya kelas menengah terdidik membawa harapan bagi demokrasi di Indonesia, setidaknya memberi basis bagi berkembangnya tradisi dan nilai – nilai demokrasi di masyarakat. Harapan lain adalah semakin kuatnya peranan media massa dalam proses pendidikan politik dan kontrol negara, tingkat urbanisasi dan mobilitas tinggi warga negara yang memungkinkan terjadinya pluralisasi dan heterogenisasi. Kondisi – kondisi seperti ini cukup berarti bagi berkembangnya nilai – nilai dan tradisi demokrasi, sebuah landasan hakiki bagi berjalannya lembaga – lembaga demokrasi di tingkat masyarakat maupun negara.
Pelembagaan nilai demokrasi membutuhkan waktu lama dan kadang menjemukan sehingga perlu pendidikan demokrasi secara kontinu. Selanjutnya pembentukan lembaga politik demokratis dapat dilakukan sambil secara terus menerus menyebarkan dan menegakkan nilai – nilai demokrasi. Institusi – institusi demokrasi yang selama masa orde baru lebih sekedar pelengkap dapat dilanjutkan dan diberdayakan berdasarkan fungsinya dalam sistem politik demokratis.

III. KESIMPULAN
Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu :
1) Demokrasi langsung
Paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang – undang
2) Demokrasi tidak langsung
Paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum
Untuk negara – negara modern, penerapan demokrasi tidak langsung dilakukan karena berbagai alasan, antara lain lain :
a) Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan
b) Masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak
c) Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri – sendiri di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup diserahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara
Disamping adanya nilai – nilai demokrasi, untuk terwujudnya sistem politik demokrasi dibutuhkan lembaga – lembaga demokrasi yang menopang sistem politik tersebut. Dengan demikian untuk berhasilnya demokrasi dalam suatu negara terdapat dua hal penting, antara lain :
a) Tumbuh dan berkembangnya nilai – nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dan penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) Terbentuk dan berjalannya lembaga – lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan

Pendidikan Kewarganegaraan.

BAB 3 KETAHANAN NASIONAL


LATAR BELAKANG

Sejak merdeka Negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.

Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

POKOK-POKOK PIKIRAN

1. Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.

2. Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.

Kesejahteraan : Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia : Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.

2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia : Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan

SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri : Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2. Dinamis : Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa : Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama : Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

:)