Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana
Wilayah, mempunyai tugas:
- Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
- Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
- Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
- Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
- Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
- Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
- Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
- Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
- Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Reformasi
seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah
mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa
perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan
mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan
pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum
langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan
mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial,
ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks. Â
Sistem
perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi
seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan
pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan
sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah
maupun antara pusat dan daerah.
Rencana
pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi
dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.
Sedangkan
untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan
dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan
sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu
kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga
disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja
(Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai
rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana
kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas
pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas
dan fungsi masing-masing instansi.
Proses
penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan
melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari
tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi.
Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang
merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi
dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir
RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.
dionsuarsyaf.architect
Tidak ada komentar:
Posting Komentar