Polisi
tidur adalah gundukan aspal atau gundukan semen yang dipasang melintang di
jalan. Ada yang ditambah dengan garis-garis putih, ada pula yang polos tanpa
garis-garis putih.Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas
Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen
yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.
Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya
diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu
pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada
malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong
berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi
polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan
dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan
keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.
Sejarah
Sejarah
nya kurang jelas dan juga tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan
sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam bahasa Indonesia. Ada kemungkinan
istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania sleeping policeman.
Polisi tidur
sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi
makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk
menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah
ada sebelum tahun 1984.
Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur
belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan
diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk
menghambat laju kendaraan'.
John M.
Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi
Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.
A. Teeuw
memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus
Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.
Alan M.
Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus
Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi speed trap,
traffic bump.
Dalam Kamus
Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan
oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2007 kata itu
dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий
полицейский" (spyashy politseisky).
Positif dari Polisi tidur
- Positif nya dari polisi tidur menurut saya cukup banyak,seperti:
- Mengontrol laju kecepatan pada kendaraan
- Meminimalisir jumlah kecelakaan
- Pengendara akan lebih hati-hati ketika melewati polisi tidur
Negatif dari Polisi tidur
Negatifnya
ternyata juga ada,seperti:
- Pada Kesehatan yang saya baca di Wikipedia tentang artikel Polisi Tidur bahwa, pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan (\sum (moments at the L5/S1 disc) = 0 ) atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.
- Negatifnya adalah apabila polisi tidur ini dibuat sedemikian rupa, seperti terlalu vertikal, terlalu besar, kasar dan asal jadi maka akan membuat kendaraan yang melewatinya susah.
- Jalan yang mobilitasnya tinggi akan menimbulkan kemacetan/antrian jika salah menempatkan polisi tidur yang terlalu dekat dengan polisi tidur lain nya dan polisi tisur yang terlalu tinggi.
- Jika malam terkadang tidak terlihat jelas karena hanya gundukan aspal tidak di cat pitih garis-garis,yang mengakibatkan kendaraan main terobos dan juga bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Pengaturan polisi tidur di Indonesia
Ketentuan
yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur
Di Indonesia,
ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan
Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak
lebih dari 150 mm.
Polisi tidur harus memenuhi syarat
syarat sebagai berikut:
- Tinggi maximum 12 cm.
- Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
- Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi.
•
Hitam panjang 30 cm.
•
Putih panjang 20 cm.
- Meminta izin ke dinas perhubungan.
Penempatan polisi tidur
Alat pembatas
kecepatan ditempatkan pada:
- Jalan di lingkungan pemukiman
- Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
- Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
- Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Perlengkapan pelengkap polisi tidur
- Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
- Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning,
Polisi tidur ada yang dinamis
Polisi tidur
dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika
kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu.
Kendaraan yang melaju dengan kecepaan yang tidak melebihi batas tidak akan
mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan
lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.
Dalam satu
desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui
kecepatan dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut berpergian di bawah
batas kecepatan maka katup tercebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi
datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila
kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk
memungkinkan kendaraan berat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan
bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.
Kesimpulan atau Pendapat
Ternyata selain
ada positif nya,ada juga negatifnya.hehe.Jadi,enurut saya polisi tidur itu
sangat pentinga- karena manfaatnya yang sangat membantu banyak pihak,dan akan
tetapi masyarakat atau siapapun yang sembarangan membuat polisi tidur dengan
ketinggian yang semaunya,dengan jarak yang tidak layak dan tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku itu sangat tidak mengerti dan egois karena mereka hanya
memikirkan wilayah mereka dan tidak memikirkan pengendara.Ternyata setelah
dikaji saya jadi melihat banyak yang harus dilihat dari berbagai sudut dari hal
yang sederhana.Mungkin ada kata mutiara sedikit.hehe ”Jadi jangan menaruh barang bukan pada tempatnya maka itu akan
merugikan banyak pihak”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar