Perikatan
dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan dapat lahir dari suatu
perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan
lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perikatan
adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan
ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan.
A.
PERIKATAN
Perikatan
dalam pengertian luas
Dalam
bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa
kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang
merugikan orang lain.
Dalam
bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya
anak dan sebagainya.
Dalam
bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris,
membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam
bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh
pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan
dalam pengertian sempit
Membahas
hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum perikatan, yang
diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan
Hukum Perikatan
Perikatan
diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata. Buku III
KUH Perdata bersifat :
a.
Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak
bertentangan dengan
undang-
undang.
b.
Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati
oleh kedua belah pihak.
c.
Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena
tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam
Perikatan
a.
Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu
perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih
belum tentu akan atau tidak terjadi.
b.
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan
antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan
bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada
perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat
dipastikan kapan akan datangnya.
c.
Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana
terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang
diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d.
Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana
beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu
orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang
menggunakan perikatan type ini.
e.
Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung
pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung
pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f.
Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu
perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati
janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan
pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak
pembuat janji.
Unsur-unsur
Perikatan
•
Hubungan hokum
Maksudnya
adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum
melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah
satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
•
Harta kekayaan
Maksudnya
adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang
dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum
dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan
pada rasa keadilan masyarakat).
•
Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang
wajib memenuhi
prestasi
= debitur.
•
Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a.
Memberikan sesuatu.
b.
Berbuat sesuatu.
c.
Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas
Dalam Hukum Perikatan
-
Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
–
Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
–
Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
•
Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317
KUHPerdata
•
Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
–
Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B.
PERJANJIAN
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau
dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan
merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang
bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan
pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu
bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas
Perjanjian
Ada
7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus
diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a.
Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum
perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat
terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku
III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b.
Asas Konsensualitas
Asas
ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir
sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat
perjanjian.
c.
Asas Personalitas
Asas
ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya
setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau
dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan
pihak lain.
d.
Asas Itikad baik
Pada
dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian
itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1.
Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan.
2.
Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad
baik.
e.
Asas Pacta Sunt Servada
Asas
ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang
di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas
ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian,
karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal
memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal
1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam
buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat
perjanjian.
f.
Asas force majeur
Asas
ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar
ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g.
Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas
ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban
membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa
krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat
Sahnya Perjanjian
a.
Syarat Subjektif
- Keadaan kesepakatan para pihak
- Adanya kecakapan bagi para pihak
b.
Syarat Objektif
- Adanya objek yang jelas
- Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
dionsuarsyaf.architects
Tidak ada komentar:
Posting Komentar