Selasa, 08 Juli 2014

KONSERVASI ARSITEKTUR - KAWASAN SETU BABAKAN

KONSERVASI ARSITEKTUR - KAWASAN SETU BABAKAN
PENDAHULUAN


A. Pengertian Kawasan Cagar Budaya


Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:

  1. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
  2. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  3. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
  4. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
  5. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
  6. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. (UU No 11 Tahun 2010)



B. Sejarah Kawasan Cagar Budaya Setu Babakan

Perkampungan  Budaya  Betawi,  Setu  Babakan  awalnya  merupakan perkampungan masyarakat biasa yang mayoritas penduduknya orang Betawi asli. Ide dan keinginan membangun pusat kebudayaan Betawi sesunguhnya sudah tercetus sejak tahun 1990-an. Penetapan Setu Babakan oleh pemerintah sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi sebenarnya sudah  direncanakan sejak tahun 1996. Sebelum itu, kawasan Cagar Budaya Betawi berada di kawasan Condet, Jakarta Timur menjadi target utama namun karena banyaknya penduduk pendatang disana melebihi penduduk asli Betawi, maka Pemerintah DKI Jakarta merencanakan kawasan baru sebagai pengganti  kawasan yang sudah direncanakan tersebut.

Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (BAMUS Betawi) juga menginginkan permukiman ini dijadikan Pusat Perkampungan Budaya Betawi untuk pelestarian. Untuk lebih memantapkan usulan BAMUS Betawi, maka pada tanggal 13 September 1997 telah diselenggarakan “Festival Setu Babakan” yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Acara tersebut memperlihatkan DKI Jakarta yang sesungguhnya dengan budaya dan kehidupan masyarakat Betawi sebagai penduduk asli DKI Jakarta yang mungkin kebanyakan orang DKI Jakarta sendiri tidak pernah mengetahui akan keberadaannya.


Melalui SK Gubernur No. 9 tahun 2000 dipilihlah perkampungan Setu Babakan sebagai kawasan Cagar  Budaya Betawi. Sejak tahun penetapan tersebut, pemerintah dan masyarakat mulai berusaha merintis  dan mengembangkan perkampungan tersebut sebagai kawasan cagar budaya yang layak didatangi oleh para wisatawan. Pada Oktober 2002, perkampungan Setu Babakan juga merupakan salah satu objek yang dipilih Pacifik Asia Travel Association (PATA) sebagai tempat kunjungan wisata bagi peserta konferensi PATA di Jakarta.
Setelah persiapan dirasa cukup, pada tahun 2004, Setu Babakan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu yaitu Sutiyoso sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Pencanangan kampung Betawi itu dilakukan Gubernur DKI Sutiyoso bersamaan dengan dimulainya rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-474 Jakarta. Seiring dengan berjalannya waktu, maka pada tanggal 10 Maret 2005 maka dikeluarkan “Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2005” tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Perkampungan Budaya  Betawi,  Setu  Babakan  merupakan  permukiman  reka cipta yang bertujuan untuk menyelamatkan budaya Betawi dan merupakan suatu tempat ditumbuhkembangkan keasrian alam, tradisi Betawi yang meliputi keagaamaan, kebudayaan dan kesenian Betawi. Hasil penelitian ini sesuai dengan pernyataan  Sasongko  (2005)  bahwa  permukiman  tradisional  direpresentasikan sebagai tempat yang masih memegang nilai-nilai adat dan budaya yang berhubungan dengan nilai kepercayaan atau agama yang bersifat khusus atau unik pada suatu masyarakat tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar